olahraga

Pejudo Irak positif doping jadi persoalan hukum pertama pada Olimpiade Paris

DKI Jakarta – Kasus doping pertama terjadi di Olimpiade Paris 2024 setelahnya pribadi pejudo pria dengan syarat Irak dinyatakan positif menggunakan steroid anabolik yang mana dilarang digunakan oleh para atlet, menurut Badan Pengujian Doping Internasional (International Testing Agency/ITA).

ITA yang tersebut menjalankan inisiatif anti-doping independen untuk Olimpiade Paris mengungkapkan sampel yang dimaksud diambil dari pejudo Irak bernama Sajjad Sehen sudah "menghasilkan temuan analitis yang mana merugikan terkait zat terlarang metandienone kemudian boldenone".

Kedua obat yang dimaksud dilarang oleh Badan Antidoping Dunia, lapor AFP pada Hari Sabtu WIB.

Sampel yang dimaksud dikumpulkan oleh ITA selama pemeriksaan anti-doping di dalam luar kompetisi pada Selasa (23/7) pada Paris, kemudian hasilnya dilaporkan terhadap laboratorium Paris yang dimaksud terakreditasi WADA pada Kamis (25/7).

Atlet Olimpiade berusia 28 tahun yang mana baru pertama kali mengambil bagian Olimpiade itu seharusnya berlaga pekan depan dalam kelas 81 kilogram putra.

Pernyataan ITA mengungkapkan atlet yang disebutkan telah terjadi diskors hingga permasalahan yang disebutkan diselesaikan, sesuai dengan aturan anti-doping.

"Atlet yang disebutkan dilarang untuk berkompetisi, berlatih, menjadi pelatih, atau berpartisipasi pada aktivitas apa pun selama Olimpiade Paris 2024," kata mereka.

"Atlet yang dimaksud miliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap skorsing dalam Pengadilan Arbitrase Olahraga – Divisi Anti-Doping," sambung mereka.

Sehen juga mempunyai hak untuk mengajukan permohonan analisis sampel B.

 

Related Articles

Back to top button