Sengaja Tutup Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang sengaja menutupi pelat nomor atau bahkan tidak memasang pelat nomor. Padahal, ada sanksi berat menanti jika melakukan pelanggaran tersebut.
Pengendara yang sengaja menutup pelat nomor atau tidak memasang pelat nomor diduga untuk menghindari tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus dapat terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
“Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas,” demikian dikutip dari Korlantas Polri.
Menutup pelat nomor, mengubah bentuk tulisan, mengaburkan angka maupun huruf, atau melakukan upaya lain agar identitas kendaraan tidak terlihat dapat berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas. Hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.
Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” demikian bunyi Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.



