Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri
JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang digunakan dicari akhir-akhir ini. sebabnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di tempat beberapa orang negara serta akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di area luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud bisa saja mendapatkan jaringan dari operator seluler di area Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang dimaksud mempunyai NPWP, lalu 20 untuk yag tidak ada punya NPWP.
Masyarakat juga mampu mengimput perkiraan biaya yang akan mereka itu keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai tukar iPhone 15 varian 128 GB di dalam nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang digunakan memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), kemudian PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang tersebut tidak ada miliki NPWP harus membayar PPh tambahan tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, mereka yang dimaksud tidaklah miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut