Sepak bola

Sekjen PSSI: Lagu kebangsaan pada stadion tak perlu kena biaya

Ibukota – Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang tersebut kerap dinyanyikan ketika timnas berlaga, tak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan juga pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang digunakan merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang mana terkandung,” kata Yunus diambil dari keterangan tercatat pada Jakarta, Kamis.

Menurut dia, para pencipta lagu yang dimaksud mencurahkan karya merekan dalam berada dalam perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

“Kami yakin tidak ada pernah terbersit di tempat benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.

Yunus menambahkan, penerapan aturan tentang biaya penyelenggaraan lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang digunakan tidak ada perlu.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus akibat berisik, memproduksi gaduh, kemudian tidak ada produktif,” katanya.

Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul pasca Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya pada konteks pertunjukan komersial harus tetap saja membayar royalti untuk LMKN.

Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif serta lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengungkapkan bahwa lagu Indonesia Raya sudah ada berstatus milik masyarakat (public domain), sehingga tidak ada terdapat proteksi hak cipta melawan lagu tersebut.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles

Back to top button