tanah Israel klaim 63 situs arkeologi Palestina, UNESCO diminta turun tangan

Ramallah – Palestina mendesak Badan Kebudayaan kemudian Pendidikan PBB (UNESCO) untuk mengambil tanggung jawab di melindungi situs-situs arkeologi Palestina dari pencurian oleh Israel.
Dalam sebuah pernyataan, pada Kamis, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan tindakan negeri Israel mengklasifikasikan 63 situs arkeologi di dalam Tepi Barat yang digunakan diduduki sebagai warisan tanah Israel sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa, kemudian perjanjian yang telah lama ditandatangani.”
“Ini merupakan bagian dari ideologi kolonial pemerintahan pendudukan yang digunakan bertujuan memperdalam aneksasi Tepi Barat secara bertahap, mengubah landmark lalu identitasnya, juga memaksakan fitur-fitur baru terhadap geografi dan juga realitas demografis,” kata pernyataan itu.
Kementerian yang dimaksud menggambarkan perebutan situs-situs yang disebutkan sebagai salah satu aksi perompakan juga pencurian terbesar tanah Palestina untuk tujuan pemukiman murni dengan dalih palsu tanpa bukti sejarah maupun dokumentasi yang mana mendukungnya.
“Ini adalah kejahatan terbuka sebagai pemalsuan sejarah lalu masa kini,” tambahnya.
Kementerian menyerukan komunitas internasional, khususnya UNESCO, untuk segera mengungkap kejahatan ini dan juga melawan narasi negeri Israel yang dimaksud berupaya mengkonsolidasikan penampilan pemukim ilegal dan juga menguasai situs-situs tersebut, yang tersebut berbagai di dalam antaranya berada di area tengah-tengah kota Palestina.
Tindakan negara Israel tersebut, menurut kementerian, “melemahkan kemungkinan berdirinya negara Palestina secara nyata, sekaligus menghapus serta mengubah identitas situs-situs warisan
Pada Rabu (20/8), Applied Research Institute-Jerusalem, sebuah lembaga swadaya rakyat Palestina, melaporkan militer negeri Israel telah terjadi menyatakan 63 situs arkeologi Palestina di dalam Tepi Barat sebagai “situs warisan Israel.”
Menurut lembaga tersebut, tanah Israel sudah pernah mengklasifikasikan tambahan dari 2.400 situs Palestina di area Tepi Barat yang diduduki sebagai situs warisan Israel.
Langkah ini diambil di dalam sedang meningkatnya serangan militer negeri Israel pada Tepi Barat, yang telah terjadi menewaskan sedikitnya 1.015 warga Palestina dan juga melukai lebih besar dari 7.000 orang sejak Oktober 2023.
Sebelumnya pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan wilayah Palestina oleh tanah Israel adalah ilegal kemudian mendesak evakuasi semua permukiman negara Israel dalam Tepi Barat lalu Yerusalem Timur .
Sumber: Anadolu
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.