Apa itu ODOL di demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

DKI Jakarta (ANTARA) – Berbagai sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah lalu Jawa Timur, mengadakan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi ini merupakan protes menghadapi kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan juga pelaku bisnis angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi serta muatan di tempat luar ketentuan.
Demonstrasi berlangsung di tempat banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, juga wilayah lainnya. Aksi ini telah terjadi dimulai sejak 19-20 Juni 2025 kemudian direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Mulai Pekan (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kemenperin mendukung acara Zero ODOL secara bertahap
Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL lalu apa belaka isi tuntutan para sopir truk di aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu ODOL?
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang digunakan melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang mana telah lama ditentukan. Praktik ini banyak dilaksanakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan kemudian infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi juga muatan kendaraan telah lama diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tiada cuma membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang digunakan berujung pada kerugian negara.
Mengapa supir truk demo?
Aksi dipicu berbagai faktor, seperti:
• Ancaman pidana terhadap sopir, yang mana dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tidak ada disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak dapat mahal serta menggerus pendapatan.
• Ketimpangan perlakuan hukum, di tempat mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.
• Kesulitan premanisme lalu pungutan liar di dalam jalan yang dimaksud masih marak, merugikan sopir.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
6 tuntutan utama para sopir truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir pada demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL bukan semata-mata berada pada sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik juga pengguna jasa.
2. Penghentian kriminalisasi sopir, khususnya dari ancaman pidana yang dimaksud selama ini dianggap berat.
3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar bukan dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan premanisme dan juga pungli, baik dari oknum warga maupun aparat, agar sopir tiada diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, melakukan konfirmasi perusahaan besar yang mana melanggar juga ditindak, bukanlah semata-mata sopir kecil.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang mana direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga pada saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang mana melindungi para sopir truk di menghadapi inovasi aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan kemudian melindungi infrastruktur dari kecacatan akibat kendaraan yang tersebut melebihi batas muatan serta dimensi.
Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading
Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan