Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

DKI Jakarta (ANTARA) – Bermacam-macam sopir truk dari bervariasi daerah, antara lain Jawa Tengah lalu Jawa Timur, menyelenggarakan aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang digunakan dinilai memberatkan para pengemudi kemudian pengusaha perusahaan angkutan barang, khususnya yang tersebut selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi kemudian muatan pada luar ketentuan.
Demonstrasi berlangsung di dalam sebagian titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, dan juga wilayah lainnya. Aksi ini sudah pernah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 juga direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.
Baca juga: Kemenperin mendukung inisiatif Zero ODOL secara bertahap
Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL lalu apa sekadar isi tuntutan para sopir truk pada aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Apa itu ODOL?
ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang digunakan melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang dimaksud telah terjadi ditentukan. Praktik ini rutin dikerjakan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan lalu infrastruktur.
Ketentuan mengenai batas dimensi serta muatan kendaraan telah dilakukan diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tak hanya saja membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang mana berujung pada kerugian negara.
Mengapa supir truk demo?
Aksi dipicu berubah-ubah faktor, seperti:
• Ancaman pidana terhadap sopir, yang dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.
• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tak disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak mampu mahal kemudian menggerus pendapatan.
• Ketimpangan perlakuan hukum, di mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.
• Kesulitan premanisme lalu pungutan liar ke jalan yang mana masih marak, merugikan sopir.
Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL
6 tuntutan utama para sopir truk
Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir di demonstrasi:
1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL tidak ada semata-mata berada dalam sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan juga pengguna jasa.
2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang digunakan selama ini dianggap berat.
3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidaklah dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.
4. Perlindungan hukum bagi sopir, diantaranya keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.
5. Pemberantasan premanisme dan juga pungli, baik dari oknum masyarakat maupun aparat, agar sopir tiada diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.
6. Kesetaraan perlakuan hukum, memverifikasi perusahaan besar yang tersebut melanggar juga ditindak, tidak hanya sekali sopir kecil.
Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang mana direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga pada masa kini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang dimaksud melindungi para sopir truk pada menghadapi inovasi aturan ini.
Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Kementerian Perhubungan terus menyokong penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan juga melindungi infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas muatan juga dimensi.
Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga
Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading
Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan