Hindari insiden Air Busan, ini cara aman bawa powerbank pada pesawat

Ibukota Indonesia – Kecelakaan pesawat kembali terjadi, kali ini menimpa maskapai Air Busan dalam Bandara Internasional Gimhae, Busan, Korea Selatan. Pada Selasa, (28/12025) pesawat yang seharusnya terbang menuju Hong Kong secara tiba-tiba terbakar sesaat sebelum lepas landas.
Situasi darurat ini menyebabkan 176 orang yang tersebut berada di dalam pada pesawat yang dimaksud terdiri dari 169 penumpang lalu tujuh awak kabin harus dievakuasi dengan cepat menggunakan perosotan darurat.
Beruntungnya tidak ada ada korban jiwa di insiden tersebut, namun tujuh orang mengalami luka ringan. Sementara itu, hampir separuh badan pesawat dilaporkan hangus akibat kebakaran yang tersebut terjadi.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyulut pasti insiden ini. Namun, berdasarkan laporan media lokal yang tersebut diambil oleh CBS News, kebakaran diduga dipicu oleh ledakan sebuah powerbank milik penumpang yang tersimpan di tempat bagasi kabin menghadapi tepatnya di area bagian belakang pesawat.
Aturan mengakibatkan powerbank di tempat pesawat
Dilansir dari situs Dinas Perhubungan Aceh menghadirkan powerbank dalam di pesawat mempunyai aturan khusus demi keselamatan penerbangan. Aturan ini ditetapkan oleh otoritas penerbangan dan juga maskapai. Berikut panduannya:
1. Kapasitas powerbank
Powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh dapat dibawa ke di kabin pesawat tanpa memerlukan izin khusus dari maskapai. Jika kapasitasnya berada pada antara 100 hingga 160 Wh, penumpang tetap saja dapat membawanya tetapi harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dengan batas maksimal dua unit per orang.
Namun, apabila powerbank miliki kapasitas lebih banyak dari 160 Wh, maka bukan diperbolehkan untuk dibawa baik di dalam pada kabin maupun di tempat bagasi terdaftar.
2. Penempatan powerbank
Powerbank wajib disimpan di tempat di bagasi kabin serta tidak ada boleh dimasukkan ke pada bagasi terdaftar. Hal ini disebabkan oleh risiko kebakaran yang mana dapat ditimbulkan oleh akumulator lithium-ion apabila terjadi kehancuran atau korsleting.
Dengan menyimpannya pada kabin, awak pesawat dapat segera menangani apabila terjadi insiden yang tersebut tiada diinginkan. Selain itu, powerbank tidaklah boleh digunakan selama pesawat sedang mengisi unsur bakar atau pada kondisi parkir dalam darat.
3. Pengemasan kemudian penggunaan
Demi keamanan, powerbank sebaiknya disimpan di kemasan aslinya atau kantong pelindung untuk menghindari korsleting akibat kontak dengan benda logam. Selain itu, powerbank harus pada keadaan meninggal lalu tidak ada diperbolehkan digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
4. Aturan maskapai kemudian regulasi internasional
Setiap maskapai penerbangan kemungkinan besar miliki kebijakan tambahan terkait pembawaan powerbank. Oleh akibat itu, sebelum melakukan perjalanan, penting bagi penumpang untuk memeriksa aturan maskapai yang tersebut akan digunakan.
Aturan umum ini merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi penerbangan internasional, seperti International Air Perhubungan Association (IATA) serta Federal Aviation Administration (FAA).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.