Ketua ICCD tegaskan pentingnya sistem dunia usaha berbasis keadilan

DKI Jakarta – Presiden Kamar Dagang serta Pembangunan Islam (ICCD) Abdullah Saleh Kamel menegaskan pentingnya sistem ekonomi yang mana berbasis pada keadilan lalu pengeluaran yang tersebut produktif, tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan.
“Dunia membutuhkan sistem perekonomian yang digunakan mampu mengatasi etika pada modal. Ia memberi peringatan adanya ketidakseimbangan struktural di model perekonomian global yang berlaku pada waktu ini,” kata Abdullah Saleh Kamel di informasi pers yang diterima di dalam Jakarta, Ahad.
Ia menyatakan kelemahan model dunia usaha ketika ini berakar pada perubahan struktural modal bermetamorfosis menjadi “instrumen negatif” yang digunakan cuma berfokus pada kepentingan pemilik serta keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampak yang dimaksud ditimbulkan, khususnya terhadap kelompok rentan dan juga rakyat yang mana terpinggirkan.
Pernyataan yang dimaksud disampaikan Kamel pada KTT yang digunakan diselenggarakan Pertemuan AlBaraka untuk Kondisi Keuangan Islam dengan tema “Capital in the Islamic Economy: Structuring Wealth for Sustainable Development” (Modal pada Kondisi Keuangan Islam: Menata Kekayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan) pada 3–6 Juni dalam Istanbul.
Acara yang disebutkan antara lain dihadiri Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdoğan, Syekh Dr. Saleh bin Abdullah bin Humaid, Imam lalu Khatib Masjidil Haram, penasihat pada Istana Kerajaan Arab Saudi, anggota Dewan Ulama Senior, dan juga Presiden Akademi Fikih Islam Internasional.
Ia mengkritisi praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bentuknya ketika ini, dengan menyampaikan bahwa sumbangan perusahaan itu belaka mencakup sebagian kecil dari keinginan untuk memperbaiki kecacatan besar yang ditimbulkan oleh aktivitas merekan terhadap lingkungan, manusia, kemudian hewan.
Realitas faktual itu, katanya, bertentangan dengan prinsip Islam tentang pencegahan mudarat (kerugian).
Ia mencatatkan data bahwa banyak negara pada bermacam belahan bola sedang mengkaji penerapan batas usia minimum penyelenggaraan media sosial untuk melindungi anak-anak, pasca bervariasi penelitian menunjukkan dampak negatifnya terhadap pola pikir, keseimbangan psikologis, juga perilaku mereka.
Menurutnya, hal yang dimaksud mencerminkan dalamnya ketidakseimbangan etika pada model sektor ekonomi yang digunakan berlaku pada waktu ini, yang tersebut melahirkan praktik-praktik yang disebutkan kemudian kemudian kesulitan mengatasi konsekuensinya.
Ketua Federasi Kamar Dagang Saudi itu menguraikan tiga karakteristik modal pada sektor ekonomi Islam. Pertama, modal harus bersifat produktif, menghasilkan kembali kekayaan, lalu dibelanjakan secara produktif.
Kedua, uang tidaklah boleh diperdagangkan sebagai komoditas, yang berubah jadi dasar larangan riba oleh sebab itu praktik yang disebutkan mengubah uang berubah jadi komoditas, tidak alat yang tersebut melayani aktivitas ekonomi.
Ketiga, kekayaan tidak ada boleh ditimbun atau dimonopoli, melainkan harus dikembangkan melalui zakat, sedekah, kemudian wakaf sebagai bentuk modal sosial serta filantropi.
Ia menyatakan konsentrasi kekayaan dan juga meningkatnya utang negara merupakan fenomena yang digunakan saling terkait juga mencerminkan besarnya ketidakseimbangan pada model sektor ekonomi global ketika ini.
Menurutnya, kekayaan terus terkonsentrasi pada satu persen kelompok terkaya, baik di dalam tingkat nasional maupun global, sehingga kelompok kaya semakin kaya, sementara kelompok miskin semakin miskin.
Ia menambahkan bahwa dominasi perusahaan multinasional, khususnya perusahaan teknologi besar, terus meluas, sementara pemerintah juga penduduk berupaya mengempiskan dampak negatif yang dimaksud ditimbulkannya.
Terkait utang negara, Kamel mengemukakan perhatian utama para menteri keuangan ketika ini adalah memenuhi kewajiban pembayaran utang tahunan, sementara pelunasan pokok utang rutin kali berada pada luar prioritas utama.
Menurutnya, situasi yang disebutkan membebani negara-negara dengan dunia usaha kuat maupun lemah, juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan struktural yang mana mendalam pada sistem sektor ekonomi global.
Kamel menyimpulkan akar persoalan dari beragam tantangan yang dimaksud adalah inovasi fungsi modal menjadi “instrumen negatif” yang dimaksud berorientasi pada kepentingan pemilik dan juga keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pihak lain, khususnya kelompok rentan lalu penduduk yang tersebut terpinggirkan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ekonomi Islam menawarkan kerangka struktural yang berbeda bagi modal, yang digunakan didasarkan pada produktivitas, penciptaan kekayaan, pengeluaran yang digunakan produktif, larangan memperdagangkan uang itu sendiri, juga pengembangan kekayaan melalui zakat, sedekah, kemudian wakaf.
Kerangka yang dimaksud tidaklah hanya saja ditujukan untuk memberikan kegunaan bagi umat Islam, tetapi juga bagi seluruh umat manusia, katanya.
KTT Perekonomian Islam Global Ketiga dihadiri para menteri, gubernur bank sentral, pimpinan lembaga keuangan, lalu peneliti dari beragam negara.
KTT yang disebutkan diselenggarakan Wadah AlBaraka untuk Kondisi Keuangan Islam melalui kemitraan strategis dengan Kantor Pengembangan Usaha lalu Keuangan Kepresidenan Republik Turkiye, Dana Kekayaan Turkiye (Turkish Wealth Fund), Pusat Keuangan Istanbul, Universitas Ibn Haldun, dan juga Pertemuan Pemuda Kerja Sama Islam.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam laman web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



