Komdis PSSI beri empat sanksi ke Persiraja hingga didenda Rp110 jt

Banda Aceh – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi terhadap Persiraja Banda Aceh sebagai denda hingga Rp110 jt akibat empat pelanggaran pada pertandingan berjuang melawan Garudayaksa FC pada 5 Oktober 2025 lalu, ke Stadion H Dimurthala Banda Aceh.
"Kita telah meninjau kemudian menerima juga surat dari Komdis mengenai sanksi-sanksi yang digunakan diterima oleh Persiraja," kata Manajer Persiraja Banda Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, ke Banda Aceh, Kamis.
Keputusan yang dimaksud berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI untuk kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026 pada pertandingan Persiraja Banda Aceh bertarung dengan Garudayaksa yang dimaksud berakhir imbang 1-1.
Adapun empat pelanggaran Persiraja berdasarkan putusan Komdis PSSI yang dimaksud yakni, pertama lantaran terlambat memasuki lapangan pada putaran kedua sehingga menimbulkan pertandingan fase kedua mundur 140 detik. Atas pelanggaran ini Persiraja terkena denda Rp50 juta.
Kemudian, muncul penyerangan dan juga pemukulan untuk perangkat pertandingan saat hendak meninggalkan stadion menuju ke hotel dikenai sanksi denda Rp20 juta.
Pelanggaran ketiga, adanya suporter Persiraja Banda Aceh yang dimaksud menyanyikan yel-yel bernada provokatif dan juga menghina, dari kesalahan ini didenda Rp15 juta.
Terakhir, di pertandingan berperang melawan Garudayaksa tersebut, ada empat pendatang pemain dan juga satu ofisial yang mendapatkan kartu kuning, total dendanya denda Rp25 juta.
Terhadap hal ini, Gidong mengutarakan bahwa manajemen masih mempelajari juga mempertimbangkan kebijakan Komdis PSSI tersebut, apakah nantinya melakukan banding atau tidak.
"Kita berharap, kedepannya Persiraja terbebas sanksi dari segi manapun. Kita akan terus berbenah, lalu untuk semua pihak kita harapkan juga dapat berbenah, mengevaluasi semua kejadian, sehingga tak terulang kembali," demikian Ridha Mafdhul Gidong.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada web web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.



