MK Larang Kuota Internet Hangus, Pakar: Jangan Kaget Kalau Paket Makin Mahal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai akan membawa konsekuensi terhadap model bisnis operator seluler. Salah satu dampak yang berpotensi muncul adalah penyesuaian harga maupun skema paket internet.
Pakar keamanan siber dan teknologi informasi, Alfons Tanujaya, mengatakan putusan MK telah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bahwa sisa kuota internet merupakan hak konsumen sehingga tidak bisa lagi dihanguskan begitu saja oleh operator.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait sistem kuota internet hangus. Mahkamah menyatakan sisa kuota internet prabayar yang telah dibeli pelanggan memiliki nilai ekonomi dan harus mendapat perlindungan hukum.
Putusan MK Ubah Cara Pandang terhadap Kuota Internet
Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang begitu saja. Bentuk perlindungannya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, transfer kuota, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang disepakati.
Bagi Alfons, putusan ini menjadi landasan hukum baru yang mengubah posisi kuota internet dari sekadar bagian dari layanan menjadi hak ekonomi konsumen yang harus dihormati oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Menurutnya, regulator perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi. Sebab, setiap perubahan kebijakan yang menyentuh model bisnis operator akan membawa konsekuensi terhadap struktur tarif maupun layanan yang diterima pelanggan.



