Otomotif

Pakar sebut knalpot “brong” timbulkan polusi pengumuman yang mengganggu

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengungkapkan penyelenggaraan knalpot brong atau bising bukan membahayakan pengguna namun menyebabkan polusi pendapat yang mana mengganggu.

Meski begitu, beliau mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada melarang pengaplikasian lalu juga pemasaran knalpot brong atau knalpot yang dimaksud tidaklah sesuai standar. 

“Edaran yang dijalankan oleh Kang Dedi itu menurut saya sudah ada bagus,” kata Sony Susmana untuk ANTARA melalui sambungan telepon pada Jakarta, Jumat.

Hanya saja, larangan atau imbauan itu juga hendaknya diiringi dengan edukasi kemudian juga pendampingan dari pihak petugas berwenang dan juga juga pihak sekolah, agar nantinya rakyat mengerti bahwa menggunakan knalpot tiada sesuai standar itu sangat mengganggu.

Sehingga, mereka itu yang menggunakan motor dan juga masih pada tahap pelajar (memiliki SIM) jadi tambahan mengerti dan juga paham dampak buruk pemanfaatan knalpot brong terhadap kebisingan yang mana ditimbulkan.

“Apakah selama ini, merek sudah ada diberitahu bahawa itu sangat mengganggu. Edukasinya gimana di dalam sekolah-sekolah juga sebagainya. Itu kan tak ada, jadi harus dievaluasi lagi,” ujar dia.

Baca juga: Polres Garut sita 201 kendaraan beroda dua motor berknalpot bising di semalam

Selain pendampingan serta juga edukasi, aturan ini juga perlu adanya sanksi yang dimaksud tegas. Ketika terdapat pengendara menggunakan knalpot bukan sesuai dengan standarnya, merekan perlu ada sanksi yang tersebut menimbulkan mereka itu jera.

Penggunaan knalpot, sejatinya sudah ada diatur pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 menjelaskan bahwa knalpot layak jalan adalah ketentuan teknis kendaraan sanggup dikendarai.

Batas-batas desibel juga telah diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Untuk motor berkapasitas 80 cc, diperbolehkan hingga 77 dB, 80-175 cc batas maksimalnya hingga 80 dB juga 75 cc ambang batas kebisingan maksimal 83 dB.

Baca juga: Di Ponorogo, beratus-ratus knalpot brong sanggup jadi Monumen Reog

Baca juga: Hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong

Related Articles

Back to top button