Sepak bola

Persikad Depok resmi melepas pembimbing Ridwan Saragih

Ibukota – Klub liga strata kedua Indonesi Pegadaian Championship, Persikad Depok, resmi melepas ahli Ridwan Saragih, Kamis.

“Kami berterima kasih untuk coach Ridwan Saragih menghadapi komitmen serta kontribusinya untuk Persikad,” kata presiden Persikad Muhammad Rijal Bey, dikutipkan dari informasi ditulis yang dimaksud diterima pewarta.

“Ini tidak kebijakan yang tersebut kami ambil dengan mudah, juga tidak kebijakan yang terburu-buru. Penting bagi kami untuk dapat bersaing dalam tempat yang mana lebih lanjut baik di dalam Championship, lalu kami meyakini bahwa pembaharuan pendekatan pada tim akan memberikan kami kesempatan yang dimaksud lebih besar baik untuk laga-laga selanjutnya,” tambahnya.

View this post on Instagram

A post shared by PERSIKAD DEPOK (@persikad)

Ridwan sudah ada bergabung dengan Persikad sejak awal Championship musim 2025/2026. Ia sebelumnya menjabat sebagai ahli di klub Sumut United yang mana dibawanya iklan ke kompetisi strata kedua Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, Sumut United kemudian merger dengan Persikad, kemudian memproduksi Ridwan kemudian diserahi tanggung jawab untuk melatih klub berjuluk Serigala Margonda itu.

Di bawah kepemimpinan Ridwan, Persikad mencatatkan satu kemenangan, tiga kali imbang, dan juga dua kekalahan selama enam pertandingan di Championship. Adapun Persikad mempunyai catatan memasukkan tujuh gol, juga kemasukan delapan gol.

Setelah memainkan enam pertandingan, Persikad pada masa kini tercecer di kedudukan kedelapan klasemen sementara Grup Barat Pegadaian 2025/2026 dengan koleksi enam poin.

Untuk pertandingan berikutnya berjuang melawan pemuncak klasemen, Garudayaksa, yang dimaksud akan dimainkan pada Akhir Pekan (26/10), Persikad akan diarsiteki instruktur sementara M. Farid Ridwan kemudian manajer Diego Tobing.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles

Back to top button