BlogOtomotif

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas 2026

Pembeli kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II saat mengurus pergantian kepemilikan. Meski demikian, bukan berarti seluruh proses balik nama kendaraan bekas bebas biaya.
Penghapusan BBNKB II ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, objek BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau ketika kendaraan masih berstatus baru. Artinya, penyerahan kendaraan untuk kedua kali dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB.
Kebijakan ini membuat biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Perubahan data kepemilikan juga jadi lebih mudah sehingga pemilik kendaraan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, termasuk perpanjangan STNK.
Namun, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya melakukan proses balik nama.
Biaya tersebut antara lain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan. Pemilik harus membayar penerbitan STNK, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan BPKB baru.
Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi.
Selain itu, kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok beserta opsen untuk tahun berikutnya tetap berlaku. Apabila kendaraan masih memiliki tunggakan atau denda pajak, kewajiban tersebut harus dilunasi.
Pemilik kendaraan juga tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya sekitar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk sepeda motor.
Kemudian, biaya penerbitan STNK ditetapkan Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor.
Untuk penerbitan TNKB atau pelat nomor, tarifnya Rp100 ribu untuk mobil dan Rp60 ribu untuk sepeda motor. Sementara biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375 ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk sepeda motor.
Khusus kendaraan yang berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih dan Rp150 ribu untuk kendaraan roda dua.Biaya sebelumnya
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama harus mengeluarkan biaya lebih tinggi.. Besarannya sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan.
Sebagai gambaran, mobil bekas dengan harga Rp200 juta sebelumnya dikenakan BBNKB II sekitar Rp2 juta.
Dengan penghapusan BBNKB II, pemilik mobil bekas dengan harga Rp200 juta dapat menghemat biaya sekitar Rp2 juta dalam proses balik nama. Besaran penghematan akan berbeda tergantung harga kendaraan yang dibeli.
Korlantas Polri melalui situs resminya juga mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama.
Langkah tersebut dilakukan agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah. Selain itu, balik nama dapat mempermudah pemilik ketika membutuhkan berbagai layanan administrasi kepolisian pada kemudian hari.

Related Articles

Back to top button