Otomotif

Pemilik Meninggal, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Warisan

Kendaraan warisan yang masih terdaftar atas nama pemilik yang telah meninggal sebaiknya segera dibalik nama oleh ahli waris. Perubahan data ini penting agar dokumen kendaraan sesuai dengan pemilik baru dan memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari.

Prosesnya relatif mirip dengan balik nama kendaraan bekas hasil jual beli. Namun, berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik Kementerian PANRB, terdapat persyaratan tambahan khusus untuk kendaraan yang diperoleh melalui warisan.

Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Warisan jika Pemilik Meninggal Dunia

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mengurus balik nama kendaraan warisan, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti registrasi kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Surat kematian orangtua atau anggota keluarga yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.
  • KTP pemohon atau ahli waris yang mengajukan balik nama.
  • Surat persetujuan dari para ahli waris atau dokumen yang dibuat oleh notaris.
  • Surat hibah bermeterai atau akta notaris sebagai bukti pengalihan kepemilikan kendaraan kepada ahli waris.

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Warisan, Lengkap dengan Syaratnya

  1. Datang ke kantor Samsat
    Bawa kendaraan beserta seluruh dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai dengan domisili pemohon.
  2. Melakukan cek fisik kendaraan
    Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen kendaraan.
  3. Melanjutkan proses administrasi
    Setelah cek fisik selesai, pemohon dapat meneruskan proses administrasi balik nama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Melakukan pembayaran biaya balik nama
    Untuk kendaraan yang belum dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya yang ditetapkan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara itu, kendaraan yang telah dikenai BBNKB dikenakan biaya sebesar 1 persen dari NJKB.

Related Articles

Back to top button