teknologi

TikTok Bayar Denda Rp7 Triliun, Tersandung Kasus Privasi Anak di Amerika Serikat

TikTok sepakat membayar denda sebesar US$400 juta atau sekitar Rp7,06 triliun untuk menyelesaikan gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran privasi anak. Dalam kesepakatan tersebut, TikTok akan membayar US$300 juta terlebih dahulu, sementara US$100 juta sisanya akan diselesaikan setelah proses hukum tertentu rampung. Denda ini menjadi salah satu penyelesaian terbesar yang pernah terjadi dalam kasus yang melibatkan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA).

Pemerintah AS menuduh TikTok mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua. Gugatan yang diajukan bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) pada 2024 itu juga menyebut akun yang dibuat melalui Kids Mode tetap mengumpulkan informasi pribadi seperti alamat email. Kasus ini merupakan kelanjutan dari persoalan yang sebelumnya menimpa Musical.ly, platform yang diakuisisi ByteDance dan kemudian diintegrasikan ke dalam TikTok.

Tekanan terhadap TikTok tidak hanya datang dari Amerika Serikat. Uni Eropa dan Inggris juga tengah meningkatkan pengawasan terhadap platform tersebut, terutama terkait perlindungan anak. Otoritas Uni Eropa menilai pengaturan akun anak-anak di TikTok belum memberikan perlindungan maksimal terhadap risiko seperti perundungan siber dan predator daring, sementara regulator Inggris mulai menyelidiki sistem verifikasi usia yang diterapkan TikTok. Situasi ini menunjukkan semakin ketatnya pengawasan global terhadap media sosial dalam menjaga keamanan pengguna anak-anak.

Related Articles

Back to top button