Bolehkan Gabungkan Qurban dengan Aqiqah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Bolehkan Gabungkan Qurban dengan Aqiqah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam (Nagabolanews.com)
Bolehkan Gabungkan Qurban dengan Aqiqah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam (Nagabolanews.com)
banner 468x60

Nagabolanews.com – Dalam islam, bulan Dzulhijah disebut juga sebagai bulan kurban. Pada bulan ini umat muslim disunnahkan untuk bulan di mana bagi untuk menyembelih hewan Qurban.

Diantara hewan kurban yang dapat disembelih seperti domba , sapi , atau kambing. Sedangkan untuk hukumnya sendiri yaitu sunnah muakkad .

Taksekedar ibadah , dengan berkurban kita juga daoat memahami akan pentingnya sikap pengorbanan dan belas kasih terhadap sesama.

Akan tetapi bagaimana hukumnya jika ibadah qurban diselenggarakan berdampingan dengan aqiqah? karena tidak sedikit orang yang kerika mengunjak usia dewasa belum diaqiqah oleh orang tuanya.

Mugkin karena belum mampu atau sebab lainnya, akhirnya saat dewasa si anak tersebut ingim berkurban. Apakah menggabungkan aqqiqah dengan kurban diperbolehkan dalam isalam?

Hukum Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah

Ulama Syifiiyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamu , orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja.

Seadangkan menurut Imam Romli, yang bersangkutan bisa mendapatkan pahala kedua-duanya . Maksudnya , apabila beryepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah ada orang yang berkurban sekaligus niat juga beraqiqah dengan hewan yang sama berupa satu kambingh (untuk perempuan) atau dua kambing (untuk laki-laki ) menurut imam Romli hal uni bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah.

Dengan demikian, pahalanya berlipat ganda . Tentu harus diniati dari hai orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidk akan mendapatkan pahala kedua-duanya . Hal ini sebagaimana penjelasannya sebagai berikut :

(مسألة): لو نوى العقيقة والضحية لم تحصل غير واحدة عند (حج) ويحصل الكل عند (م ر)

Artinya : [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar al-Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], halaman: 127).

Beragam Pendapat Ulama

Jika mengacu pada kutipan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabiin dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian ia menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.

فتح الباري لابن حجر – (ج 15 / ص 397) وَعِنْد عَبْد الرَّزَّاق عَنْ مَعْمَر عَنْ قَتَادَةَ ” مَنْ لَمْ يَعُقّ عَنْهُ أَجْزَأْته أُضْحِيَّته ” وَعِنْد اِبْنِ أَبِي شَيْبَة عَنْ مُحَمَّد بْن سِيرِينَ وَالْحَسَنِ ” يُجْزِئ عَنْ الْغُلَام الْأُضْحِيَّة مِنْ الْعَقِيقَة 

Artinya: Menurut Abdur Razzaq, dari Ma’mar dari Qatadah mengatakan: Barang siapa yang belum diaqiqahi, maka cukup baginya berkurban. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan: Cukup bagi seorang anak kurban dari aqiqah.

Kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.

Sedangkan menurut Ibnu Hajar al-Haitami, hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar al-Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu kurban maka cukup diniatkan kurban saja. Ini akan mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *