Sepak bola

Parlemen tanah Israel akan bubarkan diri, pilpres dapat dilakukan lebih banyak awal

Istanbul – Parlemen Israel, Knesset, pada Awal Minggu (1/6) waktu malam menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) untuk membubarkan diri yang digunakan dapat membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilihan umum lebih lanjut awal.

Menurut laporan Channel 12, 106 dari 120 anggota Knesset memberikan kata-kata memperkuat RUU tersebut, sementara bukan satu pun anggota yang mana menolak.

Persetujuan itu berubah menjadi langkah awal di serangkaian legislasi yang dimaksud dapat mengakhiri masa kerja parlemen sebelum jadwal pemilihan umum yang tersebut telah lama ditetapkan.

Situs berita negara Israel Walla melaporkan bahwa RUU yang dimaksud mencakup kemungkinan pilpres diselenggarakan antara 8 September hingga 20 Oktober.

Perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan pilpres masih muncul dalam antara partai-partai politik.

Partai ultra-Ortodoks Shas menyokong agar pilpres dijalankan 15 September, sedangkan Partai Likud yang tersebut dipimpin Benjamin Netanyahu ingin menundanya hingga akhir masa jabatan parlemen ketika ini.

Pemilu legislatif negara Israel semula dijadwalkan pada 27 Oktober. Namun, tekanan untuk menggelarnya lebih tinggi awal meningkat setelahnya pemerintah gagal meloloskan undang-undang yang membebaskan warga Yahudi ultra-Ortodoks dari kewajiban mengikuti dinas militer.

Berdasarkan hukum Israel, RUU pembubaran parlemen masih harus menyeberangi tiga tahap pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Laporan Walla menyebutkan, pasca memperoleh persetujuan pada pembacaan pertama, RUU itu akan dikembalikan ke komite Knesset untuk disiapkan berubah menjadi pemungutan pengumuman pada pembacaan kedua lalu ketiga, sekaligus menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu.

Sumber: Anadolu

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI ke platform web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles

Back to top button